Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

News

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, Dua Pria Diamankan

badge-check


					Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, Dua Pria Diamankan Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, pada Sabtu (16/05/2026) sore. Dalam operasi yang diberi nama Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan dua orang pria warga setempat beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Operasi dimulai dengan penyelidikan intensif sejak pukul 14.00 WIB. Setelah memperoleh informasi akurat, tim menerapkan teknik Undercover Buy atau pembelian bukti, lalu segera bergerak melakukan penangkapan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sergai mengonfirmasi peristiwa ini melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Ia menyebutkan kedua tersangka berinisial RS (36) dan TS (32).

“Benar, personel Satres Narkoba telah melaksanakan giat GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS dan TS berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Bringin Jaya pada Minggu (17/05/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 6 bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 11,69 gram

​- 1 bungkus plastik kecil berisi sabu

​- 1 unit timbangan elektrik dan plastik klip kosong

​- 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 100.000

​- 1 buah dompet dan alat hisap

Berdasarkan keterangan sementara, RS berperan sebagai pengedar sedangkan TS adalah pembeli. RS mengaku pasokan barang diperoleh dari seseorang berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Ia juga mengakui sudah menjalani aktivitas ini selama dua bulan dengan keuntungan Rp 100.000 per gram barang yang dijual.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sergai guna pengembangan kasus dan penindakan terhadap jaringan pemasok yang lebih besar.  (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelatihan Halalan Thayyiban Digelar untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Deliserdang

26 Mei 2026 - 11:08 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Viral! Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 02 Cirendeu Terungkap

25 Mei 2026 - 19:34 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan