Radargempita.co.id
JAKARTA, – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pemerintah menunjukkan sinyal positif untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pernyataan tersebut disampaikan usai bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan reformasi kebijakan pajak JHT. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang bersumber dari iuran pekerja sebagai instrumen perlindungan negara, sehingga perlakuan perpajakannya perlu dibedakan dari tabungan komersial.
Said Iqbal mengusulkan empat poin utama. Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi nol persen. Kedua, menghapus skema pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali, terutama mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang. Ketiga, menyesuaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak karena ambang batas Rp50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Keempat, pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap pesangon, manfaat pensiun, serta manfaat jaminan sosial lainnya.
Menurut Said Iqbal, Menteri Keuangan memberikan respons positif terhadap berbagai usulan tersebut. Meski belum menghasilkan keputusan final, Kementerian Keuangan disebut akan mengkaji dampak fiskal, termasuk kemungkinan penerapan tarif pajak nol persen bagi pencairan JHT serta evaluasi terhadap skema pajak progresif.
Ia juga menyebut pemerintah memiliki pandangan yang sejalan mengenai perlunya penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi dalam lebih dari 15 tahun terakhir.
Apabila hasil kajian mengarah pada perubahan kebijakan, Said Iqbal menilai pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar pengaturan perpajakan atas manfaat JHT.
Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal menyampaikan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden RI serta berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan kementerian terkait untuk mendukung proses penyempurnaan regulasi. Ia juga berencana berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna melakukan sinkronisasi data kepesertaan dan saldo JHT sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan.
Atas perkembangan tersebut, Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi unjuk rasa ribuan buruh yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026). Keputusan itu diambil setelah organisasi buruh menilai pemerintah menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang dialog dan pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan buruh belum berakhir. Ia menyatakan kalangan pekerja akan terus mengawal proses pembahasan kebijakan dan tetap menempuh jalur dialog maupun mekanisme konstitusional apabila hasil evaluasi dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.
(Redaksi)













