RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Menanggapi video kondisi rumah keluarga Salmiyanto dan Susi yang rusak berat dan menyebar luas di media sosial pasca-kunjungan kerja Anggota DPRD Deli Serdang, Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Paidi, memberikan klarifikasi lengkap. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini telah teridentifikasi sejak awal tahun 2026 dan sedang dalam proses pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Kondisi rumah keluarga tersebut sudah kami identifikasi sejak awal tahun dan dibahas dalam Musyawarah Desa tanggal 4 Maret 2026, serta dimasukkan dalam daftar usulan bantuan RTLH. Saat ini proses pengajuan masih menunggu kelengkapan dokumen alas hak tanah dari keluarga yang bersangkutan,” ujar Kades Paidi.
Paidi menjelaskan bahwa pengurusan surat keterangan kepemilikan tanah difasilitasi secara gratis oleh pemerintah desa. Namun, karena kuota bantuan RTLH dari Pemerintah Kabupaten terbatas setiap tahunnya, penyaluran harus berurutan sesuai prioritas dan kelengkapan administrasi. Sebagai langkah sementara, pihaknya telah menyalurkan bantuan sembako dan pendidikan, serta akan mengupayakan perbaikan darurat menggunakan Dana Desa sambil menunggu proses resmi selesai.
Menyikapi hal ini, Kades Paidi juga menekankan pentingnya koordinasi antara masyarakat dan aparatur desa. “Apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah, sebaiknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa agar dapat diverifikasi dengan teliti. Berdasarkan aturan resmi, salah satu persyaratan utama bantuan RTLH adalah memiliki bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri demi menjaga akuntabilitas anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Paidi menghimbau seluruh warga untuk tidak memperkeruh suasana atau menjelek-jelekkan pemerintahan desa. “Selama ini kami telah berupaya memberikan pelayanan dan melakukan yang terbaik demi kepentingan serta kesejahteraan seluruh warga Desa Karang Anyar,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Karang Anyar berkomitmen memprioritaskan kasus keluarga Salmiyanto-Susi dalam usulan bantuan selanjutnya dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Dasar hukum penanganan kasus ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permensos No. 20 Tahun 2017 yang mewajibkan kelengkapan dokumen dan pendataan DTKS sebagai syarat penerima manfaat. (Ril)













