Radargempita.co.id
JAKARTA, — Sebuah dokumen pemeriksaan yang beredar memuat keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar dalam pecahan SGD 1.000 yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Dalam rangkaian keterangan tersebut, nama Ferry Yanto Hongkirwang turut disebut.
Namun, dokumen itu tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan Ferry maupun pihak lain yang namanya muncul dalam dugaan pemberian uang tersebut. Keterangan saksi masih harus diuji dengan alat bukti lain dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Berawal dari upaya mencari bantuan
Keterangan mengenai dugaan uang Rp40 miliar tersebut muncul dalam jawaban saksi pada pertanyaan nomor 15. Saksi menerangkan dirinya berada dalam kondisi terdesak ketika menghadapi perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya sehingga membutuhkan bantuan untuk menghadapi persoalan hukum tersebut.
Saksi kemudian mengaku dikenalkan oleh seseorang bernama Lucy Kwee kepada seorang yang disebut memiliki kemampuan membantu penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam dokumen itu, orang tersebut disebut bernama Ferry Yanto Hongkirwang.
Meski demikian, terdapat bagian penting yang perlu digarisbawahi. Saksi menyatakan Ferry tidak pernah secara langsung menyebut nama pejabat atau pihak tertentu di Kejaksaan Agung yang disebut akan membantu agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri maupun Jiwasraya.
Nama dan nominal besar muncul
Dalam bagian lain, dokumen pemeriksaan memuat keterangan mengenai uang sekitar Rp40 miliar dalam pecahan SGD 1.000.
Menurut keterangan saksi sebagaimana tertulis dalam dokumen, uang tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Nama Syarief Sulaeman Nahdi disebut sebagai pihak yang menerima uang tersebut. Dokumen juga mencantumkan nama Febri Adriansyah, yang disebut menjabat Direktur Penyidikan/Jampidsus pada periode tersebut.
Selain itu, muncul nama Ali Mukartono, yang disebut sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada masa itu, serta Sanitiar Burhanuddin, yang disebut menjabat Jaksa Agung pada periode yang sama.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam dokumen pemeriksaan tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Apalagi, dari materi yang tersedia, belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa seluruh nama tersebut mengetahui, menerima, atau terlibat dalam dugaan penyerahan uang sebagaimana diterangkan saksi.
Ferry disebut mengetahui informasi
Bagian lain yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai pengetahuan Ferry Yanto Hongkirwang terhadap rangkaian informasi tentang uang sekitar Rp40 miliar tersebut.
Keterangan itu menjadi relevan karena sebelumnya nama Ferry muncul dalam konteks perkenalan dengan saksi yang sedang mencari bantuan terkait perkara Asabri dan Jiwasraya.
Namun, potongan dokumen yang tersedia belum cukup untuk memastikan posisi Ferry dalam dugaan aliran uang tersebut.
Belum jelas apakah Ferry disebut sebagai pihak yang mengetahui informasi, perantara, pemberi informasi, atau memiliki peran lain. Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut serta bukti pendukung.
Untuk apa Rp40 miliar diserahkan?
Jika keterangan dalam dokumen tersebut benar dan kemudian diperkuat alat bukti lain, terdapat sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab.
Pertama, dari mana asal uang sekitar Rp40 miliar tersebut?
Kedua, siapa pemberi dan penerima uang tersebut?
Ketiga, untuk kepentingan apa uang dalam jumlah besar itu diserahkan?
Keempat, apakah uang tersebut benar-benar berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya?
Kelima, bagaimana mekanisme penyerahannya dan apakah terdapat bukti transaksi, komunikasi, rekaman, dokumen, atau saksi lain yang dapat menguatkan keterangan tersebut?
Keenam, apakah dugaan penyerahan uang tersebut pernah ditindaklanjuti dalam proses penyidikan maupun persidangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar informasi mengenai dugaan aliran uang tidak berhenti sebagai keterangan sepihak dalam sebuah dokumen pemeriksaan.
Dokumen pemeriksaan bukan putusan pengadilan
Dokumen yang beredar memang memuat rincian nominal, pecahan mata uang, serta sejumlah nama yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara. Namun, dokumen pemeriksaan bukanlah putusan pengadilan dan keterangan saksi bukan dengan sendirinya merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Kebenaran keterangan tersebut harus diuji melalui konsistensi kesaksian, sumber pengetahuan saksi, keterangan pihak lain, dokumen transaksi, komunikasi, serta alat bukti lain yang sah.
Karena itu, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Konfirmasi dari aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi tersebut pernah ditindaklanjuti dan sejauh mana status hukumnya.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan nama dan angka besar. Publik membutuhkan kepastian: dari mana uang itu berasal, ke mana mengalir, untuk kepentingan apa diberikan, siapa yang mengetahui, dan apakah benar terdapat kaitan dengan proses hukum perkara Asabri dan Jiwasraya.
Tanpa pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai informasi yang sedang diverifikasi, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
(Red)













