Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Tambora

badge-check


					Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Tambora Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta Barat, — Tim Tiger Polsek Tambora membekuk S, residivis tiga kali yang diduga kembali terlibat pencurian mobil bak di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Indramayu setelah polisi memburunya hingga ke Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari pencurian satu unit Daihatsu Gran Max pada 12 Juli 2026 dini hari. S diduga beraksi bersama tiga rekannya dengan membawa kabur mobil tersebut dari wilayah Pekojan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian.

“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” kata Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).

Foto: Istimewa

Hasil penyelidikan mengarah kepada empat pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga Indramayu dan lebih dulu mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Perburuan berlanjut. Pada 24 Agustus 2026, Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap S di rumah orang tuanya di Indramayu.

S sempat mencoba kabur melalui bagian belakang rumah saat petugas datang. Namun, upayanya kandas setelah anggota Tim Tiger berhasil mengamankannya.

“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” ujar Sudrajat.

Foto: Istimewa

Dari pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa S bukan pemain baru. Dia tercatat tiga kali menjadi residivis dalam kasus kejahatan serupa.

Polisi juga menduga S terlibat dalam sedikitnya empat aksi pencurian mobil bak di Jakarta. Modusnya, kendaraan diduga diperoleh melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok sebelum dibawa kabur.

“Sejauh ini modus yang digunakan adalah COD di wilayah Tanjung Priok,” jelas Sudrajat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kunci letter T dan enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Mobil hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan nilai sekitar Rp13 juta. Uang hasil penjualan dibagi kepada empat pelaku.

“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” kata Sudrajat.

Polisi kini membidik jaringan di belakang aksi tersebut. Identitas penadah yang diduga menampung mobil hasil curian telah dikantongi dan masih dalam pengembangan penyidik.

Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu. Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan untuk membongkar peran masing-masing pelaku sekaligus menelusuri aliran kendaraan hasil curiaan. S dapat dipastikan dijerat Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.

 

 

(Nadilla. F)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KORAMIL 05/KEBON JERUK GELAR PATROLI MALAM, ANTISIPASI TITIK RAWAN

25 Oktober 2026 - 12:12 WIB

KORAMIL 05/KEBON JERUK GELAR PATROLI MALAM, CEGAH TAWURAN, GENG MOTOR, DAN BALAPAN LIAR

25 Oktober 2026 - 12:07 WIB

TNI BERSAMA POLRI DAN KOMPONEN MASYARAKAT GELAR APEL CIPTA KONDISI DAN PATROLI KEAMANAN DI SUKABUMI UTARA

25 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Perkuat Sinergi, Koramil 05/KJ Bersama PPSU Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kondusivitas Wilayah

25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

SATGAS SAMPAH KODIM 0503/JB BERSAMA TIGA PILAR TANGANI DARURAT SAMPAH DI KELURAHAN KEBON JERUK

25 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan