RADARGEMPITA.CO.ID
MEDAN – Polda Sumatera Utara menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin internal melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap AKP Fadlun Al Fitri. Sidang yang dipimpin Kombes Pol. Triyadi pada Selasa (18/8/2026) memutuskan sanksi demosi selama dua tahun serta wajib mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan bagi perwira tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah terbukti AKP Fadlun melakukan intervensi dan intimidasi terhadap penyidik pembantu Aipda Halomoan Gultom saat menjabat Kepala Sat Intelkam Polres Pelabuhan Batubara pada April 2026 lalu. Tindakan melanggar etika itu dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk memengaruhi penanganan perkara di Satreskrim, yang bermula dari saling lapor antara keduanya.
Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Huruf m Perpol No. 7/2022
Dalam putusannya, sidang KKEP menyatakan AKP Fadlun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf m Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi demosi dan pembinaan rohani diberikan sebagai bentuk penindakan tegas atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas profesi.
Rekam Jejak Kelam: 5 Kali Tersandung Masalah
Putusan ini diperberat oleh rekam jejak buruk tersangka sepanjang karirnya. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Agung, mengungkapkan bahwa AKP Fadlun tercatat telah lima kali melakukan pelanggaran etik:
2011: Kasus pemerasan saat bertugas di Polda Kalsel (Sanksi: Tunda pendidikan & teguran tertulis).
2015: Masalah penentaran keluarga.
2016: Dugaan perlindungan kasus narkotika.
2023: Pelecehan seksual terhadap PHL di Polres Batubara.
2026: Intervensi penanganan perkara (kasus terkini).
“Tercatat tiga pelanggaran terjadi di wilayah Sumut dan satu di Kalsel, total lima kali pelanggaran,” jelas Kombes Pol. Dwi Agung.
Meski memiliki riwayat berulang, Polda Sumut mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan sanksi. Keputusan demosi selama dua tahun dinilai proporsional namun tetap memberikan efek jera. Polda Sumut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang merusak citra institusi dan melanggar kode etik profesi. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi kinerja anggota Polri demi terciptanya pelayanan yang bersih dan berintegritas. (Ril)













