RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Proyek hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) seluas 44 hektare milik PT ASG di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, diduga kuat menggunakan tanah timbun tanpa izin. Material tersebut dilacak berasal dari galian C ilegal di wilayah Namorambe, Ajibaho, dan Sibiru-biru.
Pemantauan menunjukkan truk pengangkut beroperasi siang hingga malam, rutenya melewati jalan tol dan kawasan desa, hingga merusak jalanan warga. Praktik ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), merugikan pengusaha berizin, serta merusak lingkungan.


Data DPMPTSP Sumut:
– CV Sutama Alam Berkah punya izin, tapi diduga dipakai di lokasi berbeda.
– CV Mitra Eka Pratama sudah ada izin teknis, tapi belum lengkapi dokumen lingkungan, belum boleh operasi.
– Ada lokasi lain di Desa Ajibaho yang beroperasi tanpa izin, milik warga berinisial JT.
Warga mendesak Poldasu dan Pemkab Deli Serdang bertindak tegas. Ditreskrimsus Poldasu belum merespons konfirmasi, sedangkan Kasat Pol PP mengaku belum tahu dan akan cek lokasi. (Tim)












