Praktisi Pastikan Akun IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Akun Pers - Radar Gempita

 

Praktisi Pastikan Akun IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Akun Pers

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarGempita.co.id

BEKASI, – Jagat maya belakangan diwarnai kegaduhan menyusul beredarnya sebuah unggahan di salah satu platform media sosial yang diduga mengandung unsur kekerasan. Dalam video tersebut, tampak seorang warga melempari sebuah kios pedagang yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, selang beberapa hari kemudian, oknum yang sama juga diduga kembali melakukan aksi serupa dengan melempar petasan ke arah sejumlah warga di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi tersebut memicu keresahan dan dinilai berpotensi membahayakan ketertiban serta keselamatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konten yang beredar luas itu pun menuai beragam reaksi dari warganet, mulai dari kecaman hingga perdebatan panjang mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Menariknya, sejumlah pihak mengklaim unggahan tersebut sebagai bagian dari produk pers.

Klaim tersebut kemudian memunculkan polemik baru, khususnya terkait apakah konten dimaksud benar-benar memenuhi kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Praktisi pers, , menilai klaim tersebut tidak berdasar. Menurutnya, video yang beredar justru memperlihatkan tindakan anarkis oleh oknum masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan, bahkan kebakaran.

“Produk pers dari mana. Ini jelas tindakan anarkis dan provokatif yang bisa membahayakan masyarakat,” ujar Amy, Rabu (15/3).

Ia menjelaskan, produk pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dibuat wartawan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari verifikasi, klarifikasi, hingga konfirmasi.

Karya tersebut dipublikasikan oleh media massa, baik cetak, elektronik, maupun siber, dan menjadi tanggung jawab kelembagaan yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Amy menambahkan, sebuah konten juga tidak bisa serta-merta disebut produk pers apabila media yang mempublikasikannya tidak berbadan hukum pers sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Selain itu, media pers wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk ketentuan pada Pasal 7 ayat (2).

“Kode Etik Jurnalistik itu wajib dipatuhi. Tidak bisa asal unggah lalu mengklaim sebagai karya jurnalistik,” katanya.

Pendiri Yayasan Rumah Pena Nusantara ini juga menyoroti akun Instagram @badanperwakilannetizen yang mengunggah konten tersebut.

Menurutnya, akun itu lebih tepat dikategorikan sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan akun resmi media siber berbadan hukum pers, meskipun pemiliknya mengaku sebagai wartawan.

Ia menegaskan, apabila akun tersebut menyebarkan konten hoaks, fitnah, atau menyerang kehormatan seseorang, maka yang bersangkutan dapat langsung dijerat dengan Undang-Undang ITE, termasuk pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Walaupun mengaku wartawan, kalau akunnya akun pribadi atau konten kreator, maka tidak bisa dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Amy menambahkan, jika sebuah akun ingin diakui sebagai akun media siber, seharusnya mencantumkan identitas media yang jelas, termasuk tautan menuju situs resmi media yang dikelola. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam penggunaan hak jawab dan hak koreksi.

“Ini negara hukum, semuanya ada aturannya. Tidak bisa berjalan semaunya sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten media sosial, baik berupa hoaks, fitnah, maupun serangan terhadap kehidupan pribadi, agar tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Laporkan saja jika ada akun media sosial yang menyerang kehormatan pribadi. Biarkan hukum yang bertindak,” pungkasnya.

(Zaenal Arifin)

Berita Terkait

Air Mata Keluarga Nelayan Itu Jatuh: Bang YD Biayai Kuliah Rizka Hingga Tamat
ASN Berstatus Suami istri Menjadi Penguasa di SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan?
Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bantu Panen Padi Warga Diperbatasan
Perayaan Umat Hindu Panguni Uthiram Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Deli Serdang
1.069 KPM di Wilayah Kecamatan Leuwiliang Menerima Bantuan Sembako-PKH Tahap l Tahun 2026
Kasus Gadai Emas Gegerkan Warga Bima? Dana Ratusan Juta Raib, Kantor Pegadaian Terancam Disegel Total?
Sultan Shafiudin, Sultan ke V Dari Kesultanan Kesepuhan Cirebon 
Piala Dunia 2026: Grup I Jadi Grup Neraka

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:19 WIB

Air Mata Keluarga Nelayan Itu Jatuh: Bang YD Biayai Kuliah Rizka Hingga Tamat

Jumat, 3 April 2026 - 15:22 WIB

ASN Berstatus Suami istri Menjadi Penguasa di SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan?

Kamis, 2 April 2026 - 04:07 WIB

Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Bantu Panen Padi Warga Diperbatasan

Kamis, 2 April 2026 - 03:38 WIB

1.069 KPM di Wilayah Kecamatan Leuwiliang Menerima Bantuan Sembako-PKH Tahap l Tahun 2026

Kamis, 2 April 2026 - 03:00 WIB

Kasus Gadai Emas Gegerkan Warga Bima? Dana Ratusan Juta Raib, Kantor Pegadaian Terancam Disegel Total?

Berita Terbaru

Banner Iklan