RADARGEMPITA.CO.ID | PANCUR BATU – Personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial Naufal A.S (27), warga Dusun III Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ditangkap pada Jumat (1/5/2026) di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepat di depan Kopi Petik Baktina.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Desa Lama menuju kawasan Tuntungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit I dan Panit II langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat target ditemukan sedang mengendarai becak barang bermotor, petugas segera melakukan pemberhentian dan pemeriksaan. Pada saat diamankan, tersangka terlihat melakukan gerakan mencurigakan dengan mengambil sesuatu dari saku kanan jaketnya lalu membuangnya ke bawah kursi becak.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram. Selain barang bukti narkotika, juga diamankan 1 unit becak barang bermotor, 1 helai sweater warna merah muda, dan 1 buah celana panjang warna kuning.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (RiL3N)












