RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026) sore.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat di Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial A (36) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dari tubuh tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 3,18 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok putih di saku celana.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka A, petugas kemudian bergerak ke Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Pukul 18.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (44). Penggeledahan di kamar tidur pelaku menghasilkan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram dan lima plastik klip kosong.
Kedua tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di wilayah Percut Sei Tuan. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total sabu yang diamankan mencapai 3,68 gram.
Kasatres Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Polresta Deli Serdang berkomitmen terus menindak tegas setiap pelaku narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat dihimbau untuk tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.













