Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polres Metro Jakarta barat Bongkar Peredaran Narkoba di Kalideres, 1.013 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

badge-check


					Polres Metro Jakarta barat Bongkar Peredaran Narkoba di Kalideres, 1.013 Butir Ekstasi dan Sabu Disita Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Kalideres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.013 butir ekstasi serta sejumlah paket sabu dan mengamankan dua orang tersangka.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kamar indekos di wilayah Pegadungan, Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) berhasil ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir ekstasi dengan berat total 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Foto: Istimewa

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, menyebut kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba.

“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ujarnya, Kamis (23/04).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ekstasi diketahui berasal dari pemasok yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Palembang. Sementara itu, sabu didapat dari wilayah Jakarta Barat.

Polisi mengungkap, modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan narkotika di kamar kos dan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Kandawati Akui Terima Rp50 Juta dari Pengembang, Pungutan Tanah Wakaf Masjid Disorot?

23 April 2026 - 22:26 WIB

Digerebek Dini Hari, Dua Pemuda Bawa Ribuan Pil Koplo Siap Edar di Tangerang?

23 April 2026 - 21:20 WIB

Penataan Kabel Utilitas Dilaksanakan di Lubuk Pakam, 5 Ruas Jalan Jadi Pilot Project

23 April 2026 - 17:10 WIB

Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

23 April 2026 - 15:32 WIB

Grand Launching Asuransi MODI BRI Life, Integrasikan Proteksi dalam Gaya Hidup Modern

23 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Breaking News

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan