Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polres Jakarta Pusat Sita 118 Ribu Pil Koplo, 92 Pengedar Ditangkap

badge-check


					Polres Jakarta Pusat Sita 118 Ribu Pil Koplo, 92 Pengedar Ditangkap Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta Pusat, – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Kapolres menjelaskan, kawasan Tanah Abang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 54.434 butir merupakan Tramadol, 24.518 butir Eximer, 14.168 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya.

Foto: Istimewa (Barang bukti yang berhasil disita Polres Jakarta Pusat)

“Selama tujuh bulan terakhir, polisi menangkap 92 pengedar yang terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh tersangka bukan residivis dan tidak melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, ” kata Kapolres pada Jum’at.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, di antaranya menyamarkan aktivitas penjualan obat keras ilegal melalui toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko akuarium.

” Selain penindakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimkot), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, BPOM, serta melibatkan program Pelajar Jaga Jakarta dalam edukasi bahaya penyalahgunaan obat keras.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal, termasuk apabila ditemukan oknum aparat yang terbukti memberikan perlindungan atau menjadi bagian dari jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan obat keras yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja, sekaligus memutus mata rantai distribusi obat-obatan yang beredar tanpa izin resmi,” pungkas Kapolres.

 

(Sandi Yudha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

30 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli

30 Agustus 2026 - 22:48 WIB

UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan

30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

30 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan