RADARGEMPITA.CO.ID SUMUT
HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap dugaan motif di balik aksi perusakan dan penjarahan massal yang menimpa 13 rumah warga di Kecamatan Dolok Sanggul. Berdasarkan penyelidikan awal, insiden kekerasan ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung secara turun-temurun antarkeluarga.

Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka Jafar Simanjuntak, menjelaskan bahwa konflik melibatkan dua pihak, yaitu keluarga Raja Bius Manullang dan keturunan Opung Patar Munte. Perselisihan klaim tanah inilah yang menjadi akar permasalahan hingga berujung pada tindakan anarkis.
“Antara keluarga Raja Bius Manullang dengan keturunan Opung Patar Munte memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan yang sudah lama,” kata Jafar, Minggu (13/9/2026).
Kronologi: Dari Gubuk Terbakar hingga Aksi Balasan
Rangkaian peristiwa tragis ini diduga bermula dari terbakarnya sebuah pondok atau gubuk yang berada di lahan kelompok Raja Bius Manullang. Pasca-kebakaran, pihak Raja Bius Manullang mencurigai kelompok Opung Patar Munte sebagai pelakunya.
Dugaan tersebut kemudian memicu emosi dan aksi balasan yang tidak terkendali. Keluarga Raja Bius Manullang diduga melakukan perusakan dan penjarahan terhadap properti milik lawan sengketa, termasuk rumah, warung, hingga kendaraan. Total ada 13 unit rumah yang menjadi sasaran amuk massa dalam kejadian ini.
Selain kerugian materiil, polisi juga menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
Polisi Gelar Penyelidikan Mendalam
Kapolres Humbahas menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara transparan. Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi kunci, serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, baik dalam kasus pembakaran gubuk maupun perusakan subsequent.
“Masih proses penyelidikan. Korban sudah membuat laporan dan kini sedang dilakukan penanganan lanjutan,” ujar Jafar.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berlaku. Aparat berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan penjarahan, terlepas dari latar belakang sengketa perdata yang melandasinya. (Ril)













