RADARGEMPITA.CO.ID
Deli Serdang – Seorang pria berinisial YPU (34), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, diamankan Polsek Tanjung Morawa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus menyebut pengamanan dilakukan Kamis (18/6) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Kantor Pos Desa Dagang Kerawan. Kasus bermula dari laporan Nur Holilah Harahap (44) yang meminjamkan motor Honda Vario miliknya kepada YPU pada Senin (15/6) dengan alasan ke Medan, namun kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan tersangka. Selain mengamankan YPU, petugas juga menyita sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan peristiwa itu. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 subsider Pasal 486 KUHP Tahun 2023. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya. (Ril)












