Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Pendidikan untuk Siapa? Ketika Sekolah Unggulan Masih Menjadi Kemewahan bagi Rakyat

badge-check


					Pendidikan untuk Siapa? Ketika Sekolah Unggulan Masih Menjadi Kemewahan bagi Rakyat Perbesar

Radargempita.co.id

Pojok Berita, – Setiap tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum lahirnya harapan baru bagi jutaan anak Indonesia. Namun, bagi sebagian keluarga, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, datangnya musim penerimaan peserta didik justru menghadirkan kecemasan yang berulang. Pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar warga negara berubah menjadi perlombaan yang menguras tenaga, emosi, bahkan kemampuan ekonomi keluarga.

Fenomena ini bukan sekadar cerita dari ruang-ruang diskusi atau media sosial. Di berbagai daerah, masih dijumpai orang tua yang rela menjual kendaraan, menggadaikan perhiasan, bahkan berutang demi memastikan anaknya dapat bersekolah di tempat yang dianggap memiliki kualitas terbaik. Mereka tidak sedang mengejar gengsi. Mereka sedang memperjuangkan masa depan anak-anaknya.

Ironisnya, di tengah pengorbanan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang merasa berhadapan dengan sistem birokrasi yang rumit, minim transparansi, dan sulit dipahami. Keluhan mengenai akses terhadap sekolah berkualitas terus bermunculan setiap tahun. Benar atau tidak seluruh keluhan itu, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah masih adanya kesenjangan persepsi masyarakat terhadap rasa keadilan dalam dunia pendidikan.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah pendidikan bermutu benar-benar telah menjadi hak setiap anak Indonesia, atau masih menjadi privilese bagi mereka yang memiliki akses ekonomi, informasi, dan jaringan yang lebih kuat?

Konstitusi sesungguhnya telah memberikan jawaban yang tegas. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, demokratis, dan tanpa diskriminasi.

Namun dalam praktiknya, cita-cita konstitusi masih menghadapi berbagai tantangan. Ketimpangan kualitas antar sekolah, keterbatasan daya tampung sekolah favorit, hingga persepsi mengenai belum meratanya mutu pendidikan membuat masyarakat berlomba-lomba memasukkan anak ke sejumlah sekolah tertentu. Persoalannya bukan semata-mata banyaknya peminat, melainkan karena kualitas pendidikan belum sepenuhnya merata.

Selama masih ada istilah “sekolah unggulan” yang identik dengan fasilitas, kualitas guru, serta peluang masa depan yang lebih baik, maka persaingan akan terus terjadi. Pada saat yang sama, sekolah-sekolah lain akan terus dipandang sebagai pilihan kedua. Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terbesar pemerintah bukan sekadar mengatur mekanisme penerimaan peserta didik, melainkan memastikan seluruh sekolah negeri memiliki kualitas layanan yang setara.

Negara patut diapresiasi karena terus meningkatkan anggaran pendidikan yang secara konstitusional dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Berbagai program bantuan pendidikan juga telah dijalankan. Namun besarnya anggaran akan kehilangan makna apabila belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Masyarakat tentu tidak menuntut perlakuan istimewa. Yang diharapkan hanyalah kesempatan yang sama bagi setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan terbaik tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi, kedekatan dengan kekuasaan, ataupun hambatan birokrasi.

Di sisi lain, kritik terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk ketidakcintaan terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik merupakan wujud kepedulian agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar terwujud. Pemerintah, kementerian terkait, pemerintah daerah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu menjadikan setiap masukan publik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan nasional bukanlah megahnya gedung sekolah atau banyaknya regulasi yang diterbitkan. Ukuran sesungguhnya adalah ketika anak dari keluarga petani, buruh, pedagang kecil, nelayan, hingga pekerja informal memiliki peluang yang sama dengan anak pejabat atau pengusaha untuk memperoleh pendidikan bermutu.

Bangsa ini tidak akan kekurangan generasi cerdas. Yang sering kali kurang adalah keberanian menghadirkan sistem yang benar-benar adil bagi seluruh anak Indonesia. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas tidak lagi ditentukan oleh kemampuan ekonomi maupun privilese sosial, saat itulah amanat konstitusi benar-benar hidup, bukan sekadar menjadi rangkaian pasal yang indah di atas kertas.

 

(Penulis: Kamper Mantan Aktivis PRD)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

30 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli

30 Agustus 2026 - 22:48 WIB

UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan

30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

30 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan