Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Pemilik THM New Zone Eddy alias Awie Masuk Daftar Pencarian, Diduga Mengatur Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

badge-check


					Pemilik THM New Zone Eddy alias Awie Masuk Daftar Pencarian, Diduga Mengatur Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Perbesar

Radargempita.co.id

JAKARTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu Eddy alias Awie, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara. Perburuan dilakukan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di THM tersebut yang digerebek beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Eddy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. “Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” katanya dalam keterangan di Jakarta.

Berdasarkan surat DPO yang diterima ANTARA, Eddy merupakan wiraswasta yang beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Untuk ciri-ciri, tersangka tersebut memiliki tinggi 170 sentimeter, berat 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, agak gemuk, dan kulit putih.

Eddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DAL selaku penyedia narkoba di New Zone; JL alias Asiang selaku admin HRD yang memantau razia aparat dan membiarkan peredaran narkoba; AW alias Aan selaku manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba dan mendapatkan keuntungan darinya; serta SH selaku perantara dalam kasus peredaran barang haram itu.

Selain Eddy, penyidik juga telah memasukkan dua orang ke dalam DPO, yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba. “Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” jelas Eko. (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

1 September 2026 - 16:05 WIB

Bitcoin Menuju US$100.000? BlackRock Dorong Lebih dari US$5 Miliar BTC Masuk ETF

1 September 2026 - 15:54 WIB

Koramil 05/KJ Melalui Babinsa Duri Kepa Dorong Petugas Keamanan Perkuat Kewaspadaan dan Pelayanan Warga

1 September 2026 - 12:50 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Duri Kepa

1 September 2026 - 12:34 WIB

Erupsi Sinabung Setelah 5 Tahun Vakum: Kolom Abu 3.500 Meter, Radius 3-6 Km Dikosongkan

1 September 2026 - 11:13 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan