Radargempita.co.id|Lubuk Pakam – Bupati Deli Serdang melalui Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S, melantik dan mengambil sumpah jabatan 120 aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/305/KPTS/2026 sampai Nomor 100.3.3.2/309/KPTS/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (14/04/2026).
Dokumen rilis yang diterima kru media menunjukkan bahwa SK Bupati tersebut mencakup rotasi dan pengangkatan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, namun ditemukan sejumlah kejanggalan khususnya di wilayah Lubuk Pakam.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
SDN 101900 Jalan Diponegoro dengan Kepala Sekolah berinisial LI tidak tercantum sama sekali dalam daftar rotasi, sehingga memunculkan pertanyaan apakah memang tidak ikut dalam rotasi atau terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.
Kepala sekolah berinisial H.H. (eks SDN 101927) yang informasi menunjukkan telah melewati masa jabatan tetap dilantik.
Kepala sekolah berinisial H.S.H. (SDN 101906) disebutkan posisinya telah diisi oleh orang lain, namun tidak dijelaskan ke mana ia dipindahkan dan jabatan apa yang diterimanya.
Kepala sekolah berinisial J.H. (SDN 104257) yang dirotasi ke sekolah lain, namun tidak disebutkan siapa penggantinya di sekolah asal.
Rangkaian kejanggalan ini memicu pertanyaan publik terkait apakah rotasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan regulasi yang jelas, atau justru menyisakan celah dalam transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan di Deli Serdang, seperti yang disampaikan narasumber.
Kru media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada beberapa pihak, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang. Meskipun pesan telah terkirim (centang dua), hingga saat rilis berita ini belum diterima tanggapan dari pihak terkait. (S Tarigan)












