RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (03/08/2026) malam.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB. Warga menginformasikan adanya seorang laki-laki yang kerap bertindak sebagai pemasok sabu di wilayah Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan desa sekitarnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sesuai laporan warga,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.
Personel kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka pertama berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah, Kec. Percut Sei Tuan, yang saat itu sedang duduk di teras rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang ditemukan di saku celana kanan tersangka.
Di lokasi yang sama, petugas juga berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial REB (20), warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I. Pada diri REB, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik sabu berat bruto 0,97 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, dan 1 sekop sabu dari pipa plastik.
Hasil interogasi mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang untuk diedarkan kembali di Kecamatan Pagar Merbau. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba. “Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dimohon untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor layanan darurat 110. (Ril)













