Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Operasi Gabungan BNN dan Polda Metro Jaya Ringkus DPO Kasus 98 Kg Sabu di Kampung Bahari

badge-check


					Operasi Gabungan BNN dan Polda Metro Jaya Ringkus DPO Kasus 98 Kg Sabu di Kampung Bahari Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, 13 Agustus 2026 — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara menangkap Muhammad Ridwan alias Bos Gendut, seorang buronan (DPO) kasus narkotika, dalam operasi penindakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025. Dalam perkara sebelumnya, Muhammad Ridwan diduga terkait kepemilikan 98 kilogram sabu, uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, sejumlah logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api. Saat itu, yang bersangkutan melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Foto: Istimewa (Tim Gabungan Personel Brimob PMJ Dan BNN)

Operasi gabungan dimulai dengan apel kesiapan personel di Kantor BNNK Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan koordinasi, petugas bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di Kampung Bahari.

Selain kediaman Muhammad Ridwan di kawasan Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas dua bandar narkoba lainnya, yakni A alias Lopes dan Kimmul.

Foto: Istimewa (Barang Bukti yang Disita Oleh Tim Gabungan Personil BNN dan Brimob PMJ)

Dalam pelaksanaan operasi, situasi di lapangan sempat memanas. Sejumlah warga dilaporkan melakukan perlawanan dengan melemparkan kembang api ke arah petugas. Untuk mengendalikan situasi dan mengamankan perimeter operasi, aparat menggunakan gas air mata secara terukur sehingga proses penindakan dan penggeledahan dapat dilanjutkan.

Selain menangkap Muhammad Ridwan, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum.

Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti antara lain dua kendaraan, yakni BMW X1 berwarna putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan sejumlah telepon seluler.

Petugas juga menemukan sejumlah barang terkait senjata api, berupa satu pucuk senjata api, satu laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, 71 butir peluru karet, serta sebuah holster.

Temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan para tersangka serta jaringan narkotika yang sedang dibongkar.

Penindakan terhadap Muhammad Ridwan dan sejumlah orang lainnya menunjukkan upaya aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari. Proses hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

Operasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan, dengan mengedepankan penegakan hukum, pengungkapan jaringan, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(T.H. Baharuddin, S.sos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau

29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Pluit Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

29 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Gandeng Puskesmas, Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis

29 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Komsos Tiga Pilar Perkuat Koordinasi dan Kewaspadaan Warga Sukabumi Utara

29 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Darurat Sampah, Satgas Bergerak Bersihkan Jalan Daud Sukabumi Utara

29 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan