Radargempita.co.id
BOGOR, — Ombudsman RI menemukan sejumlah rumah petak dengan fasilitas mewah yang disebut dihuni warga binaan di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, bangunan yang ditemukan berada di dekat rumah dinas kepala lapas dan menyerupai vila mini. Berdasarkan pemeriksaan awal, bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas yang tidak lazim ditemukan di area hunian warga binaan.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida.
Ombudsman juga menemukan fasilitas berupa televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta peralatan kebugaran. Bahkan, menurut Syafrida, tim menemukan minuman keras di dalam kulkas salah satu bangunan.
Selain itu, terdapat pembangunan fasilitas gym dan rencana pembangunan shelter untuk aktivitas golf mini. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada petugas lapas yang berada di lokasi.
Mengaku Membayar untuk Tinggal
Dalam pemeriksaan, salah seorang penghuni yang diwawancarai tim Ombudsman mengaku sebagai warga binaan dan menyatakan membayar untuk dapat tinggal di bangunan tersebut.
“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” ujar Syafrida.
Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi lebih jauh mengenai mekanisme pembayaran, pihak yang menerima pembayaran, maupun dasar penempatan warga binaan di bangunan tersebut.
Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan kawasan. Rumah-rumah tersebut disebut tidak memiliki pagar pembatas permanen. Di sekitarnya terdapat semak dan rumpun bambu yang terhubung dengan kawasan permukiman warga.
Kondisi itu dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi menjadi jalur keluar-masuk yang tidak terpantau secara optimal.
Ombudsman Klaim Sempat Ditolak Masuk
Dalam inspeksi tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki area lapas. Meski telah menunjukkan surat tugas, petugas meminta mereka menunggu kepala lapas.
Syafrida mengatakan, penolakan tersebut bukan kali pertama dialami Ombudsman. Menurut dia, kunjungan sebelumnya pada Juli 2026 juga menghadapi persoalan serupa.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” kata Syafrida.
Anggota tim Ombudsman, Fikri, mengatakan pemeriksaan di lapangan juga tidak berlangsung leluasa. Ia menyebut lebih dari 10 petugas lapas berada di sekitar tim selama proses pemeriksaan.
“Kita itu tarik-tarikan sama mereka, ada 10 lebih, sambil wawancara orang,” ujar Fikri.
Fikri juga mengklaim terdapat upaya menghalangi dokumentasi ketika tim Ombudsman mengambil gambar menggunakan kamera.
Tim kemudian mewawancarai salah seorang penghuni mengenai keberadaannya di kawasan tersebut. Namun, menurut Fikri, tim belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Ombudsman Siapkan Tindakan Korektif
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyatakan akan menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mengevaluasi keberadaan bangunan tersebut serta mengembalikan warga binaan ke sel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan sampaikan tindakan korektif kepada Pak Menteri, ditindaklanjuti rumah-rumah itu dan kembalikan warga binaan ke sel masing-masing,” kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta status, fungsi, serta penggunaan bangunan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya pembayaran oleh warga binaan untuk menempati lokasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan tanggapan terkait temuan fasilitas, keberadaan warga binaan di rumah-rumah tersebut, dugaan pembayaran, maupun klaim adanya hambatan selama inspeksi. Pesan singkat yang dikirim kepada Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga belum mendapat respons.
(Red)













