Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Oknum TNI Diduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Kini Jadi DPO Denpom XIV/3 Kendari?

badge-check


					Oknum TNI Diduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Kini Jadi DPO Denpom XIV/3 Kendari? Perbesar

Radargempita.co.id

Kendari, — Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang oknum anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menyatakan bahwa penetapan status DPO dilakukan setelah yang bersangkutan melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Kami telah meminta satuan terkait untuk menerbitkan surat DPO. Tim intelijen juga sudah dikerahkan untuk melakukan pencarian di lapangan,” ujar Haryadi, dikutip Antara Sabtu (2/05).

Menurutnya, penanganan perkara tetap berlanjut meskipun terduga pelaku belum tertangkap.

Berkas kasus telah dilimpahkan dari Kodim 1417/Kendari ke Denpom XIV/3 Kendari, dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.

Namun demikian, korban hingga kini belum dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Kami memperhatikan kondisi psikologis korban,” jelas Haryadi.

Lebih lanjut Haryadi menegaskan, komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini menjadi perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat.

Terduga pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta pelanggaran disiplin militer berupa desersi atau tidak hadir tanpa izin.

“Kami akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” tandas Haryadi.

Dalam upaya pengejaran, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta dukungan dari Polda Sulawesi Tenggara guna mempercepat proses penangkapan. Aparat juga mengimbau agar Sertu MB segera menyerahkan diri.

Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan perbuatan yang dilakukan anggotanya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Sertu MB diduga melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan alasan izin makan, namun tidak kembali ke satuan,” jelas Haryadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga melakukan tindak kekerasan seksual pada 15 April di kediamannya, dan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.

“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas  Danny.

(Nadillah. F)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa USU Demo di DPRD Sumut, Tuntut Stabilitas BBM dan Realisasi 19 Juta Lapangan Kerja

15 Juni 2026 - 15:57 WIB

Gagalkan Tawuran, Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Motor yang Bawa Ganja

15 Juni 2026 - 11:08 WIB

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

15 Juni 2026 - 09:17 WIB

Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Sumut Amankan Satu Tersangka di Asahan

15 Juni 2026 - 00:45 WIB

Pelestarian Budaya, Guro Guro Aron Persatukan Warga STM Hulu Deli Serdang

14 Juni 2026 - 13:26 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan