Radargempita.co.id
Tangerang, – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para terduga pelaku diduga menyasar warga dan memaksa korban menyerahkan uang dengan dalih penindakan hukum.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang warga berinisial DP ke Polsek Rajeg terkait dugaan pemerasan.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/06).
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua terduga pelaku berinisial JR (39) dan MT (39) di wilayah Tigaraksa. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap DP pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat itu, korban yang hendak pulang dihentikan oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil dan menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Uang di rekening korban kemudian ditarik sebesar Rp7,9 juta.
“Setelah itu korban diturunkan di jalan, sementara sepeda motor dan kartu ATM miliknya dikembalikan,” kata Kapolresta.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengungkap dugaan aksi serupa yang terjadi di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/05). Korban berinisial MH didatangi di rumahnya oleh sekelompok orang yang juga mengaku sebagai anggota polisi.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata dilakban. Selain mengambil beberapa bungkus rokok dari rumah korban, para pelaku diduga merampas uang tunai Rp. 5,3 juta dan telepon genggam milik korban.
Di dalam kendaraan, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp. 80 juta, yang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 40 juta karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Korban sempat dipaksa mencari pinjaman, namun hanya memperoleh Rp. 2 juta dari keluarganya.
Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipulangkan menggunakan transportasi daring. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.
Dalam pengembangan kasus, pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat terduga pelaku lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47) di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.
(Lie)













