Radargempita.co.id
JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7), MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Mahkamah menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan mulai APBN tahun berikutnya anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan.
MK menilai pencantuman Program MBG dalam anggaran operasional pendidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan. Karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang diberi masa transisi hingga APBN 2028 untuk memisahkan penganggaran MBG dari dana pendidikan.
(Redaksi)













