Radargempita.co.id
SUKABUMI, – Dugaan peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penjualan obat keras tanpa izin yang diduga berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak media, ditemukan adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Penjualan tersebut terpantau berlangsung secara leluasa di salah satu lokasi di kawasan Jalan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
Yang lebih mengejutkan, seorang penjual yang ditemui di lokasi mengaku berani menjalankan usahanya karena diduga telah memberikan setoran rutin kepada oknum tertentu.
“Kami berani jualan karena sudah ada setoran bulanan,” ujar penjual di Jalan Sukakarya saat ditemui awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan, khususnya di wilayah hukum Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka khawatir obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter justru dapat diakses secara bebas oleh masyarakat, termasuk kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, peredaran obat keras tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari penyalahgunaan obat hingga gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat kepolisian bersama instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Warudoyong. Warga juga meminta adanya langkah preventif berupa sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Selain menindak pelaku penjualan ilegal, masyarakat berharap aparat turut mengusut kebenaran dugaan adanya oknum yang disebut menerima setoran dari aktivitas tersebut. Jika terbukti, warga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Warudoyong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G maupun pengakuan penjual yang menyebut adanya setoran kepada oknum tertentu. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Red)













