Radargempita.co.id
Jakarta, – Mantan aktivis 1998 yang juga dikenal sebagai Kamper mengingatkan seluruh Ketua RT dan RW di Jakarta agar menggunakan dana operasional sesuai peruntukannya. Ia menegaskan anggaran tersebut bukan merupakan penghasilan pribadi, melainkan dana yang bersumber dari APBD untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Kamper saat memberikan pemaparan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengurus RT/RW serta tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional pada Rabu (15/07).
Dalam kesempatan tersebut, Kamper menjelaskan Ketua RT menerima dana operasional sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan Ketua RW memperoleh Rp3,125 juta per bulan. Dana tersebut diperuntukkan membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Dana operasional murni dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan RW di lapangan, bukan membiayai kepentingan pribadi pengurus. Kami berharap tidak ada lagi penyimpangan ke depan,” ujar Kamper.
Menurutnya, hasil evaluasi masih menemukan sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RT maupun RW. Bahkan, terdapat penggunaan dana operasional untuk membiayai kegiatan yang menjadi tanggung jawab perangkat atau unit kerja lain, seperti program Jumantik dan Dasawisma.
Karena itu, Kamper meminta seluruh Ketua RT dan RW menyusun laporan pertanggungjawaban secara jujur, akurat, dan sesuai kondisi riil di wilayah masing-masing. Ia menegaskan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan serta selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar laporan kerja dibuat berdasarkan kondisi yang benar-benar terjadi di masing-masing wilayah sehingga penggunaan dana operasional tetap akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” pungkasnya
(Redaksi)













