Sumut Radargempita.co.id
DELI SERDANG – Praktik perjudian dengan berbagai jenis permainan seperti tembak ikan, mesin dindong, slot, dan bola putar yang berada di Jalan Tengku Fahrudin, Tanjung Gabus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, membuat masyarakat resah. Aktivitas ini diperkirakan beromset puluhan juta rupiah per hari dan diduga juga menjadi tempat peredaran serta penggunaan narkoba.

Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa kekhawatirannya pada Minggu (24/5/2026). “Kami sebagai warga setempat sangat resah dengan adanya aktivitas lokasi judi tembak ikan itu, bang. Selain tempat judi juga tempat pakai narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Menurut informasi yang diperoleh, pengelola mesin judi disebut-sebut bernama Ahing, sedangkan pemilik mesin dan bandar judi diketahui bernama Aseng Kayu. Warga menginginkan agar pihak berwenang menangkap pengelola hingga pemiliknya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, warga Lubuk Pakam meminta kepada Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut untuk segera menutup dan menggrebek lokasi perjudian tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (25/5/2026) oleh tim media tidak bersedia menanggapinya, terkesan menutup mata tanpa adanya tindakan atau aksi di wilayah hukumnya. (Tim)













