Radargempita.co.id
DELI SERDANG, – Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (10/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang telah ia ajukan sejak beberapa tahun lalu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021. Menurut Syamsul, hingga kini proses penanganan perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Foto: Istimewa
Syamsul mengaku kecewa karena laporan yang telah berjalan hampir lima tahun itu dinilainya belum memberikan hasil yang konkret. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani.
“Saya hanya berharap ada kepastian hukum atas laporan yang saya buat. Saya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Syamsul, pada Rabu kepada awak media.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ahli waris. Menurutnya, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2022. Namun hingga saat ini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka.
Selain menanyakan perkembangan laporan, Syamsul juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 27 Mei 2026.
Dalam pengaduannya, ia meminta Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkaranya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya berharap Bidpropam Polda Sumut dapat menindaklanjuti pengaduan yang telah saya sampaikan dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya penuh harap.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, penyidik berinisial AS menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
“Masih dalam proses penyidikan dan tindak lanjut,” ujar AS melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Syamsul berharap institusi kepolisian dapat memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait penanganan perkara yang dilaporkannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut maupun tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan kepada Bidpropam Polda Sumut.
(Redaksi)













