Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

KPK Dalami Skandal Pajak PT Wanatiara Persada, Empat Saksi Diperiksa dalam Pengusutan Suap Miliaran Rupiah

badge-check


					KPK Dalami Skandal Pajak PT Wanatiara Persada, Empat Saksi Diperiksa dalam Pengusutan Suap Miliaran Rupiah Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa empat saksi untuk memperkuat konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pejabat pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan pada 14 April 2026 dengan fokus pada proses administrasi dan teknis pemeriksaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas, serta mineral dan batu bara (PBB P5L).

“Keempat saksi diperiksa untuk mendalami peran dan tugas masing-masing dalam proses pemeriksaan pajak atas nama PT Wanatiara Persada,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/05).

Adapun saksi yang diperiksa meliputi Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, Arif Wibawa, serta seorang aparatur sipil negara di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Heru Tri Novianto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Tak berselang lama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pejabat pajak. Tujuannya untuk menekan nilai kewajiban pajak perusahaan dari sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar pada periode pajak 2023.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan sektor perpajakan, khususnya di industri ekstraktif, akan diperketat guna mencegah kebocoran penerimaan negara.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK membuka peluang memanggil saksi tambahan maupun menetapkan tersangka baru seiring perkembangan alat bukti.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Bandara Layani 41.296 Penumpang Relasi Medan–Lubuk Pakam, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Masyarakat

28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

BRI Region 11 Yogyakarta Gelar Wellness Day, Dorong Pekerja Sehat dan Produktif

28 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Babinsa Koramil 05/Kebun Jeruk Ajak Warga Perkuat Keamanan Melalui Komunikasi Sosisal

28 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Koramil 05/Kebun Jeruk Bersama Babinsa Sukabumi Selatan Perkuat Kamtibmas

28 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Koramil 05/Kebun Jeruk Gelar Patroli Malam Antisipasi Tawuran, Geng Motor Dan Sisir Titik Rawan

28 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan