Radargempita.co.id
JAKARTA, — Komisi III DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target penyelesaian dan pengesahan paling lambat Desember 2026. RUU tersebut dinilai strategis untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda penting pada masa sidang tahun 2026–2027.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/08).
Menurut dia, Komisi III akan memperbanyak ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pertemuan dengan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta berbagai elemen terkait dijadwalkan berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu dan kajian lebih mendalam dibandingkan sejumlah undang-undang lain. Salah satu alasannya, konsep perampasan aset merupakan pendekatan hukum yang relatif baru dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
Ia membandingkan pembahasan tersebut dengan revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri yang telah memiliki kerangka hukum sebelumnya.
“Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” katanya.
RUU Perampasan Aset saat ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tengah dibahas Komisi III DPR RI. Dalam sebulan terakhir, pembahasan diperkuat melalui RDPU dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan terhadap substansi rancangan beleid tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyatakan DPR berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026. Menurut dia, RUU tersebut merupakan salah satu prioritas legislasi tahun ini.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7), lalu.
Saan sekaligus membantah narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan RUU tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Target pengesahan pada Desember 2026 kini menjadi ujian bagi DPR untuk membuktikan keseriusan memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Tantangannya bukan hanya mengejar tenggat waktu, tetapi memastikan aturan yang lahir memiliki kepastian hukum, melindungi hak warga negara, serta efektif mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara.
(Red/Lie)













