Radargempita.co.id
Jakarta, – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan atas keberhasilan mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang semakin mengkhawatirkan.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G,” ujar Rano dalam keterangan tertulis di Tangerang, Rabu (5/08).

Foto: Istimewa (Barang Bukti 46 Juta Pil Koplo yang Sita)
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Banten III yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Rano menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal merupakan prioritas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus jaringan distribusi obat-obatan ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
Rano juga menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional. Ia menyinggung klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Polda Metro Jaya bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik.
Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Serpong memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk boks yang kemudian dibuntuti. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penemuan 838 karton obat keras daftar G di lokasi penyimpanan. Polisi juga mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial H yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Zaenal Abidin)













