Radargempita.co.id
Jakarta, — Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong media massa memperkuat perannya sebagai pilar utama dalam mendorong transparansi publik, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat serta pengawas independen jalannya pemerintahan.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menegaskan bahwa media memiliki posisi strategis dalam memperkuat akuntabilitas publik melalui penyajian informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
“Media bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memperkuat aspek akuntabilitas sehingga publik dapat mengetahui berbagai program dan penggunaan anggaran negara secara transparan,” ujarnya dalam Diskusi Media bertajuk “Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi” di Aula KI Pusat, Sabtu (2/05).
Menurutnya, peran tersebut menjadikan media sebagai aktor kunci dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi, termasuk terkait program pemerintah dan pengelolaan anggaran di berbagai sektor.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga negara dan insan pers dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi yang sehat.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KI Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta diikuti jurnalis lintas platform.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menekankan bahwa transparansi tidak dapat berjalan optimal tanpa tata kelola kelembagaan yang kuat dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
“Sinergi antara badan publik dan media menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Handoko.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, menilai media berperan penting dalam mencegah potensi sengketa informasi melalui penyajian berita yang utuh dan berimbang.
“Media dapat menjadi kanal edukasi publik sekaligus mendorong badan publik lebih responsif, sehingga sengketa informasi bisa diminimalkan sejak awal,” ujar Syawaludin.
Dari perspektif Dewan Pers, Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, mengingatkan bahwa penguatan peran media harus sejalan dengan komitmen terhadap etika jurnalistik.
“Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui integritas, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan,” pungkas Syawaludin.
Senada, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyebut media sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan informasi, terutama di tengah derasnya arus disinformasi di era digital.
Ia menambahkan, media memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai penyedia informasi publik, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi dan literasi masyarakat.
Karena itu, penguatan literasi media dan kolaborasi multipihak dinilai menjadi langkah krusial dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi media saat ini, mulai dari maraknya disinformasi, tekanan kepentingan politik dan ekonomi, hingga dilema antara kecepatan dan akurasi dalam pemberitaan.
Melalui forum ini, KI Pusat mendorong peningkatan kapasitas media dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis dan memperkuat komitmen bersama untuk menempatkan media sebagai penggerak transparansi, penjaga akuntabilitas, serta pelindung hak publik atas informasi.
(Lie)












