Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Kematian Warga Saat Kericuhan Pejompongan Disorot DPR, Polri Didorong Ungkap Aktor di Balik Kekerasan?

badge-check


					Kematian Warga Saat Kericuhan Pejompongan Disorot DPR, Polri Didorong Ungkap Aktor di Balik Kekerasan? Perbesar

Radargempita.co.id

 

JAKARTA, — Kematian BS (59), warga yang meninggal setelah keluar rumah saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) malam, mendapat sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas perkara tersebut, bukan hanya mencari pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan atau memerintahkan aksi kekerasan.

Abdullah menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti. Langkah itu diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan BS meninggal dunia sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Siapa mereka, dari mana mereka datang, siapa yang menggerakkan, apa tujuannya, dan apakah ada yang memberikan perintah? Jangan berhenti hanya pada orang yang melakukan kekerasan di lapangan,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Abdullah, setiap orang yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok atau organisasi apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Dugaan Pengeroyokan Harus Dibuktikan

Abdullah menyebut pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat apabila hasil penyidikan menemukan unsur pidana sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Ia menyinggung kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana. Namun, Abdullah menegaskan unsur perencanaan harus dibuktikan melalui penyidikan, sehingga tidak boleh ada kesimpulan hukum sebelum alat bukti terpenuhi.

“Semua yang terlibat dalam pengeroyokan ini berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana, tetapi tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah memang terdapat unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum tidak boleh berhenti pada identitas kelompok ataupun status seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tangkap semua massa tak dikenal yang terlibat dan proses sesuai hukum. Kalau memang terbukti ada keterlibatan organisasi, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BS Keluar Rumah Saat Kericuhan

BS (59), seorang pedagang cermin, dilaporkan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan ketika situasi tengah ricuh.

Istri korban, Sudarsi (56), mengatakan BS sebelumnya memilih menutup usahanya lebih awal setelah melihat massa mulai berdatangan. Setelah situasi dinilai lebih aman, BS keluar rumah untuk melihat kondisi sekitar.

Namun, BS tidak kembali hingga larut malam. Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaannya.

Pada Jumat (28/8) dini hari, keluarga memperoleh video yang memperlihatkan sosok yang diduga BS. Keluarga kemudian memastikan identitas korban dan mendapat informasi bahwa BS telah dibawa ke Rumah Sakit Polri.

“Kita tahunya dari video. Kita enggak ada yang lihat jelas posisi dia, posisi dia dipukulin, posisi dia dibawa, kita enggak tahu,” ujar Sudarsi.

Sudarsi menduga suaminya meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat, termasuk dengan mengungkap kronologi, penyebab kematian, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

BS dimakamkan pada Jumat (28/8) di kawasan Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat.

Publik Menunggu Pengungkapan

Kasus kematian BS menjadi ujian bagi proses penegakan hukum dalam mengusut kekerasan yang terjadi di tengah kericuhan. Pengungkapan secara profesional dan transparan diperlukan agar setiap fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Polri diharapkan mampu memastikan siapa pelaku, bagaimana rangkaian kekerasan terjadi, apa penyebab kematian korban, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan. Seluruh kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan asumsi maupun tekanan opini publik.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siskamling Tiga Pilar Kebon Jeruk Perkuat Kewaspadaan Malam Hari, Warga Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

31 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Siskamling Tiga Pilar Diperkuat, Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Waspada di Jam Rawan

31 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Car Free Night Lubuk Pakam Semarak: Eksibisi Tinju Tampilkan Potensi Pemuda, Bupati Janji Sediakan Ring Resmi

30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Babinsa Sukabumi Selatan Koramil 05/KJ Perkuat Sinergi Security PT AMS, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

30 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Trending di Breaking News

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan