Radargempita.co.id
JAKARTA, — Kematian BS (59), warga yang meninggal setelah keluar rumah saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) malam, mendapat sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas perkara tersebut, bukan hanya mencari pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan atau memerintahkan aksi kekerasan.

Abdullah menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti. Langkah itu diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan BS meninggal dunia sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Siapa mereka, dari mana mereka datang, siapa yang menggerakkan, apa tujuannya, dan apakah ada yang memberikan perintah? Jangan berhenti hanya pada orang yang melakukan kekerasan di lapangan,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Abdullah, setiap orang yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok atau organisasi apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Dugaan Pengeroyokan Harus Dibuktikan
Abdullah menyebut pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat apabila hasil penyidikan menemukan unsur pidana sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Ia menyinggung kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana. Namun, Abdullah menegaskan unsur perencanaan harus dibuktikan melalui penyidikan, sehingga tidak boleh ada kesimpulan hukum sebelum alat bukti terpenuhi.
“Semua yang terlibat dalam pengeroyokan ini berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana, tetapi tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah memang terdapat unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum tidak boleh berhenti pada identitas kelompok ataupun status seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tangkap semua massa tak dikenal yang terlibat dan proses sesuai hukum. Kalau memang terbukti ada keterlibatan organisasi, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
BS Keluar Rumah Saat Kericuhan
BS (59), seorang pedagang cermin, dilaporkan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan ketika situasi tengah ricuh.
Istri korban, Sudarsi (56), mengatakan BS sebelumnya memilih menutup usahanya lebih awal setelah melihat massa mulai berdatangan. Setelah situasi dinilai lebih aman, BS keluar rumah untuk melihat kondisi sekitar.
Namun, BS tidak kembali hingga larut malam. Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaannya.
Pada Jumat (28/8) dini hari, keluarga memperoleh video yang memperlihatkan sosok yang diduga BS. Keluarga kemudian memastikan identitas korban dan mendapat informasi bahwa BS telah dibawa ke Rumah Sakit Polri.
“Kita tahunya dari video. Kita enggak ada yang lihat jelas posisi dia, posisi dia dipukulin, posisi dia dibawa, kita enggak tahu,” ujar Sudarsi.
Sudarsi menduga suaminya meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat, termasuk dengan mengungkap kronologi, penyebab kematian, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
BS dimakamkan pada Jumat (28/8) di kawasan Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat.
Publik Menunggu Pengungkapan
Kasus kematian BS menjadi ujian bagi proses penegakan hukum dalam mengusut kekerasan yang terjadi di tengah kericuhan. Pengungkapan secara profesional dan transparan diperlukan agar setiap fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Polri diharapkan mampu memastikan siapa pelaku, bagaimana rangkaian kekerasan terjadi, apa penyebab kematian korban, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan. Seluruh kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan asumsi maupun tekanan opini publik.
(Red)













