Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

badge-check


					Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK Perbesar

Radargempita.co.id

MEDAN – DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan.

Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan.

Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkoba.

Fakta ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi penegakan aturan kedinasan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, nama dan integritas institusi Polri juga tercoreng parah akibat perbuatan yang melibatkan dirinya.

Melalui rekaman video yang sempat viral di ruang publik, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga sedang menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan.

Peristiwa itu bukan hanya menjadi tontonan memalukan, tetapi telah merusak kepercayaan masyarakat serta menodai citra bersih dan wibawa Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah.

Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan hasil sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut.

Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan menolak keras upaya banding itu.

Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan.

Jika dibiarkan, hal ini justru akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, dan membuka celah bagi oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.

Masyarakat berharap Kapolri dapat bersikap tegas bagi siapa pun aparat, tanpa pandang pangkat, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, harus bertanggung jawab penuh dan menerima konsekuensinya.

Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur-unsur yang merusak, agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisuda Tahfiz dan Pelepasan Santri Al-Faiz, Pemkab Deli Serdang Apresiasi Lahirnya Generasi Qurani

20 Juni 2026 - 15:24 WIB

Sinergi Guru dan Orang Tua Jadi Kunci, SDN 101864 Gunung Rintih Kecamatan.STM Hilir Bagikan Rapot Semester

20 Juni 2026 - 10:27 WIB

Oei Tambah Sia, Pewaris Kaya Batavia yang Berakhir di Tiang Gantung

20 Juni 2026 - 06:40 WIB

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular

20 Juni 2026 - 06:09 WIB

Salah Sasaran Berujung Maut, Jaka Malau Tewas Dikeroyok Oknum Ormas di Pematang Siantar

20 Juni 2026 - 04:56 WIB

Trending di Breaking News

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan