RADARGEMPITA.CO.ID
SUMATRA UTARA – Nama “Aseng Kayu” atau disingkat AK sudah lama tidak asing lagi di dunia perjudian di Sumatera Utara. Sosok yang disebut sebagai “pemain lama” ini kini semakin leluasa mengembangkan bisnis haramnya, hingga dikabarkan belum tersentuh hukum secara nyata di berbagai wilayah Sumut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun warga dan sejumlah sumber di lapangan, jaringan Aseng Kayu kini diduga mengendalikan peredaran togel di wilayah luas: mulai dari Medan Utara, Marelan, Labuhan, Belawan, seluruh Kabupaten Deli Serdang, hingga Kisaran dan daerah-daerah terpencil di provinsi ini.
Belakangan ini jangkauan operasi makin meluas hingga ke wilayah Kecamatan Biru-biru, Namorambe, STM Hulu, dan STM Hilir. Di wilayah STM Hilir sendiri selain jaringan AK, juga terdapat bandar lain yang dikenal dengan sebutan “Merk STM” dan berinisial ES, namun Aseng Kayu tetap disebut sebagai yang paling besar dan berpengaruh di antara semuanya.
“Kini togel merek Aseng Kayu sudah sampai ke pelosok desa. Seolah-olah dia bisa membuka cabang di mana saja tanpa ada halangan dari aparat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan diri.
Keresahan warga memuncak karena aktivitas ini berjalan seolah-olah hal yang sah. Tidak ada ketakutan, bahkan sering terlihat pengecer atau juru tulis menerima pasang taruhan di tempat umum, tanpa ada rasa takut akan razia atau penindakan hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa bisnis gelap ini berjalan berkat adanya perlindungan atau pembiaran dari pihak tertentu, sehingga hingga kini belum ada langkah nyata yang menyentuh jaringan utamanya.
“Kami hanya bisa diam dan melihat, tidak berani bersuara keras. Kalau kami yang melapor, takutnya justru kami yang bermasalah, sementara bandar besarnya tetap aman saja,” keluh warga lainnya.
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai hal ini, awak media telah mencoba menghubungi Kapolres Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan. (*)












