Radargempita.co.id
Jakarta, – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menertibkan 20 bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Rasamala Hijau III, RT 003/RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kamis (30/07).

Camat Cengkareng, Suhardin, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah pengamanan aset negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin. Menurutnya, seluruh unsur pemerintah, termasuk unsur Tiga Pilar, memiliki kewenangan menjaga dan mengembalikan fungsi aset milik pemerintah.
“Aset milik Pemprov DKI Jakarta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tanpa izin. Penggunaan aset pemerintah secara tidak sah merupakan bentuk pelanggaran,” ujar Suhardin, pada Kamis.
Senada, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko Suparno, menjelaskan penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga penerbitan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum dilakukan pembongkaran.
Sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut dengan dukungan lima unit truk dan satu alat berat. Seluruh proses pembongkaran terhadap sekitar 20 bangunan semi permanen di lahan seluas 3.300 meter persegi berlangsung tertib dan lancar.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, lapak-lapak tersebut mulai bermunculan pada masa pandemi COVID-19 sebagai dampak penyesuaian kondisi ekonomi masyarakat. Namun, lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang akan dikembalikan sesuai peruntukannya.
Pemkot Jakarta Barat telah menyiapkan penataan kawasan melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Penutupan area dijadwalkan mulai direalisasikan pada akhir Juli 2026 setelah seluruh proses administrasi rampung.
“Lahan ini akan dikembalikan fungsinya sebagai sarana olahraga sesuai peruntukan aset pemerintah,” pungkas Joko.
(Sandi Yudha)













