Radargempita.co.id
DOMPU, NTB, — Jalur pendakian Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali diwarnai dugaan pelanggaran hukum. Seorang pemuda berinisial RH (19) diduga membawa narkotika jenis sabu saat hendak melakukan pendakian.

Kasus tersebut terungkap dalam patroli gabungan yang dilakukan Polsek Tambora bersama TNI, Polisi Kehutanan, dan Balai Taman Nasional Tambora pada Sabtu (15/8/2026). Petugas saat itu melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas serta barang bawaan calon pendaki sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan kawasan konservasi.
Saat didekati petugas, RH disebut menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia kemudian diduga membuang sebuah dompet kecil sebelum melarikan diri.
Petugas yang memeriksa dompet tersebut menemukan lima klip yang diduga berisi sabu serta satu alat isap atau bong. Temuan itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Petugas gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang yang diduga narkotika tersebut.
“Kasusnya kami usut sampai tuntas. Terduga pemilik sabu dan alat isap berinisial RH masih diburu,” ujar Kapolsek Tambora Iptu Suhadak saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena kawasan Gunung Tambora merupakan kawasan konservasi yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi destinasi pendakian. Pengawasan terhadap barang bawaan pendaki dinilai penting untuk mencegah kawasan wisata alam tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Edukasi: Pendakian gunung bukan sekadar aktivitas wisata dan petualangan. Setiap pendaki wajib mematuhi aturan kawasan konservasi serta tidak membawa, menggunakan, maupun mengedarkan narkotika. Pengawasan bersama antara petugas dan masyarakat diperlukan agar kawasan Gunung Tambora tetap aman, tertib, dan terjaga kelestariannya.
(Red/Lie)













