Radergempita.co.id
MEDAN, – Forum Wartawan Kawasan Industri Modern (FORWAKIM) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang terjadi setelah pemberitaan terkait aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Sumatera Utara.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Nelson Siregar, jurnalis media suaraburuhnasional.com. Berdasarkan informasi yang dihimpun FORWAKIM, Nelson diduga mengalami tekanan dan intimidasi setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian tembak ikan yang sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut keterangan FORWAKIM, insiden itu terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Sumatera, Kota Medan. Seorang pria berinisial N diduga melakukan tindakan intimidatif dengan melontarkan ancaman verbal dan memperlihatkan benda yang diduga senjata api saat berhadapan dengan Nelson.
Sekretaris Umum FORWAKIM, Ferianto Manurung, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Setiap wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Segala bentuk intimidasi maupun ancaman harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ferianto dalam keterangan resminya pada Kamis (18/06).
Lebih lanjut FORWAKIM menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mengusut dan memproses hukum pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis. Kedua, menelusuri legalitas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Ketiga, memberikan perlindungan kepada Nelson Siregar dan keluarganya dari potensi ancaman lanjutan.
Selain itu, FORWAKIM juga meminta aparat memperdalam penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tembak ikan yang disebut-sebut menjadi latar belakang munculnya intimidasi tersebut.
Ferianto menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk tindakan yang menghambat atau mengancam kerja jurnalistik harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari Polda Sumut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan sekaligus menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas perjudian yang menjadi perhatian masyarakat.
(Red)













