Radargempita.co.id

JAKARTA, — Ada sesuatu yang patut direnungkan ketika seorang pejabat pemerintah duduk di dua kursi strategis sekaligus. Bukan soal kursinya. Bukan pula sekadar soal nama yang tercantum dalam surat keputusan.
Yang patut dipertanyakan adalah seberapa jauh kepentingan publik tetap terlindungi ketika dua ruang kewenangan bertemu dalam satu figur. Di DKI Jakarta, pertanyaan itu menemukan relevansinya pada sosok Lusiana Herawati.
Lusiana tercatat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pada saat yang sama, ia dipercaya menduduki posisi Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.
Profil jajaran komisaris Jakpro mencatat, Lusiana ditetapkan sebagai Komisaris Utama melalui Keputusan Para Pemegang Saham pada 4 Agustus 2025. Di atas kertas, semuanya dapat terlihat sebagai keputusan korporasi. Namun pemerintahan tidak hidup hanya di atas kertas.
Ada kepentingan masyarakat yang harus dihitung. Ada kepercayaan publik yang harus dijaga. Dan ada prinsip kehati-hatian yang semestinya menjadi pagar setiap pejabat ketika kewenangan pemerintahan bersinggungan dengan kepentingan korporasi.
Dua dunia dalam satu jabatan. Bapenda berada di salah satu titik paling penting dalam mesin pemerintahan DKI.
Pajak daerah, optimalisasi pendapatan, pengawasan penerimaan, dan berbagai sumber pendapatan daerah berkaitan langsung dengan kemampuan Pemprov DKI membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Jakpro berada di dunia yang berbeda. Sebagai BUMD, Jakpro menjalankan kegiatan usaha dan proyek yang memiliki konsekuensi bisnis, keuangan, dan kepentingan korporasi.
Di satu sisi terdapat kepentingan pemerintahan. Di sisi lain terdapat kepentingan perusahaan. Dan keduanya memiliki hubungan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Inilah titik yang tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu. Sebab publik bukan hanya membutuhkan pejabat yang bekerja keras.
Publik membutuhkan sistem yang memastikan seorang pejabat tidak ditempatkan dalam situasi yang berpotensi membuat kewenangan dan kepentingan saling bersinggungan.
*Boleh Secara Aturan, Belum Tentu Ideal Secara Tata Kelola*
Inilah perbedaan yang sering hilang dalam perdebatan rangkap jabatan. Sesuatu bisa saja diperbolehkan secara administratif, tetapi tetap layak dipertanyakan dari sisi tata kelola. Karena hukum memberikan batas minimum.
Sementara etika pemerintahan seharusnya mendorong pejabat bekerja di atas batas minimum tersebut.
Jika rangkap jabatan itu memang memiliki dasar hukum yang sah, Pemprov DKI seharusnya tidak defensif.
Justru sebaliknya. Buka semuanya kepada publik.
Apa dasar hukumnya? Siapa yang mengusulkan? Bagaimana proses pengangkatannya? Apa indikator evaluasinya? Bagaimana pembagian waktu? Bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingan?
Dan yang paling penting: siapa yang mengawasi apabila kepentingan Bapenda dan Jakpro berada pada titik yang sama?
Pertanyaan tersebut sederhana. Tetapi jawabannya menentukan apakah rangkap jabatan itu benar-benar merupakan praktik tata kelola yang sehat atau sekadar praktik administratif yang kebetulan belum dipersoalkan.
Jangan Sampai Publik Diminta Percaya Begitu Saja
Dalam pemerintahan, kepercayaan bukan cek kosong. Masyarakat Jakarta membayar pajak. Mereka menyumbang pendapatan daerah yang kemudian dikelola pemerintah untuk membiayai kepentingan publik.
Karena itu, publik memiliki hak untuk bertanya ketika melihat pejabat yang memiliki kewenangan besar sekaligus duduk di posisi strategis sebuah BUMD.
Bukan karena publik menuduh telah terjadi pelanggaran. Melainkan karena publik berhak memastikan pelanggaran itu tidak memiliki ruang untuk terjadi. Itulah esensi pencegahan konflik kepentingan.
Menunggu pelanggaran terjadi baru kemudian bertindak adalah pola pikir yang terlalu mahal bagi sebuah pemerintahan. Sistem yang baik justru bekerja sebelum persoalan muncul.
Siapa Mengawasi Siapa? Jika Kepala Bapenda sekaligus menjadi Komisaris Utama Jakpro, maka bagaimana mekanisme pengawasannya?
Ketika keputusan pemerintahan memiliki irisan dengan kepentingan Jakpro, siapa yang memastikan objektivitas?
Ketika kepentingan korporasi membutuhkan keputusan atau dukungan pemerintah daerah, bagaimana batasnya dijaga?
Dan apabila muncul potensi benturan kepentingan, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengatakan: berhenti, ini sudah masuk wilayah yang harus dipisahkan?
Jangan sampai jawaban atas semua pertanyaan itu hanya berhenti pada kalimat: “sudah sesuai aturan.” Karena pemerintahan yang baik tidak cukup hanya bertanya apakah sesuatu legal.
Pemerintahan yang baik juga harus bertanya apakah sesuatu patut, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
*Jakarta Tidak Kekurangan Pejabat*
Pertanyaan lain yang lebih mengusik juga patut diajukan. Mengapa harus satu figur? Apakah tidak tersedia figur lain yang kompeten untuk menduduki posisi komisaris utama tanpa harus merangkap jabatan strategis di pemerintahan?
Ini bukan pertanyaan untuk meragukan kapasitas Lusiana. Justru sebaliknya. Jika seorang pejabat memiliki kapasitas yang begitu besar, semestinya kapasitas tersebut digunakan secara optimal untuk menjalankan satu amanah utama.
Jakarta memiliki banyak sumber daya manusia yang dapat diberi mandat. Karena itu, alasan kebutuhan menempatkan seorang pejabat aktif sebagai Komisaris Utama BUMD patut dijelaskan secara terbuka.
Jangan sampai efisiensi jabatan justru menghasilkan tumpang tindih tanggung jawab. Publik Tidak Membutuhkan Drama, Publik Membutuhkan Kepastian
Tajuk ini bukan seruan untuk menghakimi Lusiana Herawati.
Bukan pula kesimpulan bahwa rangkap jabatan tersebut telah melanggar hukum. Belum ada dasar untuk mengatakan demikian.
Namun justru karena belum ada kesimpulan tersebut, ruang klarifikasi harus dibuka selebar-lebarnya. Lusiana berhak memberikan penjelasan.
Jakpro berkewajiban menjelaskan proses dan mekanismenya. Pemprov DKI juga memiliki tanggung jawab menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Sebab semakin tinggi jabatan, semakin besar pula kewajiban untuk transparan. Jangan biarkan publik menebak-nebak. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh prasangka.
Buka dokumennya. Jelaskan mekanismenya. Terangkan batas kewenangannya. Jika semuanya bersih dan sesuai tata kelola, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan.
Namun jika ternyata terdapat celah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pemerintah harus berani memperbaikinya.
Sebab jabatan publik bukan hak istimewa. Ia adalah amanah. Dan amanah selalu memiliki satu penonton yang tidak pernah tidur, yakni publik.
Pada akhirnya, persoalannya bukan tentang Lusiana seorang. Persoalannya adalah wajah tata kelola pemerintahan DKI Jakarta.
Apakah Jakarta ingin membangun pemerintahan yang sekadar patuh pada aturan, atau pemerintahan yang juga berani memenuhi standar kepatutan, transparansi, dan etika publik?
Dua kursi boleh saja ditempati satu orang. Tetapi jangan sampai dua kepentingan membuat satu garis pengawasan menjadi kabur.
Sebab ketika pengelola pendapatan daerah duduk di puncak perusahaan daerah, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: Siapa mengawasi siapa?
Dan kali ini, publik layak mendapatkan jawaban yang tidak berputar-putar.
(Red)











