Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Diduga Palsukan Tanda Tangan dalam BAP, Dua Oknum Penyidik Polresta Deli Serdang CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

badge-check


					Diduga Palsukan Tanda Tangan dalam BAP, Dua Oknum Penyidik Polresta Deli Serdang CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | MEDAN – Dugaan praktik mencoreng institusi penegak hukum kembali mencuat di Sumatera Utara. Dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB dan ERW dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Jalan Setia Budi Lingkungan IV, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Jamot Samosir, pada Rabu (20/5/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang disebut-sebut melibatkan dua oknum penyidik tersebut.

Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/906/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, CB dan ERW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Syamsul mengungkapkan, dirinya pernah dimintai keterangan dalam perkara LP/B/203/IV/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 19 April 2022. Namun belakangan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui tanda tangannya diduga dibubuhkan dalam dokumen BAP tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

“Klien kami tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Namun dokumen itu diduga tetap digunakan hingga proses persidangan dan berujung pada putusan terhadap seseorang bernama Hendrik Siahaan,” ungkap Jamot Samosir.

Menurut Syamsul, tindakan tersebut telah merugikan dirinya secara moral maupun hukum. Karena itu, ia meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut.

“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak mencoreng marwah institusi kepolisian,” tegas Jamot.

Hingga kini, Syamsul Erikson Siahaan mengaku kecewa karena laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia berharap Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut, oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB belum memberikan tanggapan dan terkesan bungkam hingga berita in diterbitkan. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Buka Peluang Periksa Budi Karya

22 Mei 2026 - 01:33 WIB

Imigrasi Jakbar Bongkar Sindikat Penipuan Online WNA China

22 Mei 2026 - 01:16 WIB

WABUP DELISERDANG JELASKAN 8 RANPERDA DI RAPAT PARIPURNA, DINILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN

21 Mei 2026 - 16:42 WIB

Pemuda Lintas Agama Didorong Jadi Benteng Moral Dan Pelopor Persatuan di Deli Serdang

21 Mei 2026 - 15:19 WIB

Sidak Pasar dan Swalayan, Sekdakab Deli Serdang Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Iduladha

21 Mei 2026 - 14:57 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan