RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD secara resmi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (22/4/2026). Di antaranya adalah rancangan tentang pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, pemekaran Kecamatan Sunggal, serta pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Dari total 20 Ranperda tersebut, 12 merupakan usulan Pemkab Deli Serdang, 5 inisiatif DPRD, dan 3 Ranperda kumulatif terbuka.

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Bupati Deli Serdang menyampaikan bahwa pemekaran kedua kecamatan dianggap perlu mengingat wilayahnya memiliki dinamika pembangunan tinggi, jumlah penduduk padat, mobilitas masyarakat intensif, serta kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat.
“Pemekaran bukan tujuan akhir, tetapi sarana untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat respons pemerintahan, dan memperkuat tata kelola di tingkat kecamatan,” ucapnya.
Selain itu, pemekaran juga dinilai penting karena memungkinkan perencanaan yang lebih akurat sesuai karakteristik lokal. Alokasi sumber daya manusia dan anggaran dapat lebih terfokus, sehingga pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan administrasi kependudukan berjalan lebih efektif.
Pemekaran juga diharapkan membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar agar warga dapat terlibat langsung dalam proses pembangunan wilayahnya.
“Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal adalah pijakan penting untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Ia juga berharap seluruh program legislasi daerah Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal demi mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah. (S Tarigan)












