RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Praktik perjudian bermesin elektronik masih beroperasi leluasa di kawasan Jalan Tengku Fachrudin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Mulai dari tembak ikan, rolet, dingdong, slot, hingga bola putar tersedia lengkap bagi siapa saja yang ingin bermain. Ironisnya, lokasi aktivitas haram ini hanya berjarak sangat dekat dari kantor Markas Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, keseluruhan arena judi tersebut diduga berada di bawah kendali satu bandar besar yang dikenal masyarakat dengan inisial AK. Jaringan ini kini semakin leluasa mengembangkan sayapnya hingga ke pusat keramaian, tanpa ada tanda-tanda penindakan yang berarti.
Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus keresahan mendalam warga setempat. Pasalnya, lokasi tersebut berada di jalur yang sering dilalui petugas kepolisian, namun seolah dibiarkan berjalan tanpa gangguan.
“Permainan macam tembak ikan, dingdong, slot sampai bola putar tersedia lengkap di sana. Padahal jaraknya dekat sekali dengan kantor Polresta. Warga bertanya-tanya, apakah petugas tidak tahu atau memang ada hal lain yang membuatnya aman-aman saja?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta ini semakin memperkuat asumsi yang berkembang di masyarakat: penindakan yang dilakukan sejauh ini hanya menyasar pelaku tingkat bawah seperti juru tulis atau pengepul kecil. Sementara itu, aktor utama yang menguasai jaringan perjudian di berbagai wilayah Deli Serdang masih bergerak bebas dan belum tersentuh hukum.
Masyarakat pun mendesak Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, beserta jajaran Polda Sumut untuk segera membuka penyelidikan mendalam sekaligus melaksanakan operasi penindakan menyeluruh. Langkah ini dinilai sangat mendesak untuk mematahkan segala dugaan negatif yang merusak nama baik institusi, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian memberantas perjudian tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menjalin komunikasi dan mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan jaringan perjudian tersebut. (*)













