Radargempita.co.id
CIANJUR, – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi BPOM RI di wilayah hukum Polres Cianjur kembali menjadi perhatian publik. Pengakuan seorang penjaga warung yang mengklaim adanya setoran bulanan kepada oknum tertentu memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Dalam penelusuran wartawan di kawasan Jalan Barisan Banteng, Kabupaten Cianjur, seorang penjaga warung yang diduga menjual obat keras daftar G mengaku hanya bertugas menjaga lokasi. Menurutnya, urusan operasional dan dugaan koordinasi ditangani oleh pihak lain.
“Kami ada setor bulanan bang. Itu biasa bos ‘F’ dan bos ‘A’ yang langsung urus. Saya hanya kerja menjaga warung saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/08).
Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Foto: Istimewa
Menanggapi informasi yang diterima wartawan, Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan (6/7).
Pernyataan itu disambut positif oleh masyarakat yang berharap tindak lanjut tidak berhenti pada penyelidikan semata, tetapi berujung pada penegakan hukum yang menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, warga juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk kembali turun tangan sebagaimana langkah-langkah yang selama ini dilakukan dalam memberantas praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Menurut warga, peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi BPOM RI telah menjadi persoalan serius yang mengancam generasi muda dan membutuhkan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
Warga berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, BPOM RI, dan Polres Cianjur dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran obat keras ilegal. Selain penindakan terhadap para pengedar, masyarakat juga meminta aparat mengusut tuntas apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi praktik tersebut.
Masyarakat menilai pemberantasan peredaran obat keras daftar G tidak cukup dilakukan secara insidental, melainkan harus melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang transparan agar memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)













