Radargempita.co.id
Tambora, Jakarta Barat, — Jajaran Polsek Tambora bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial IBR (46) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo dan tim Opsnal Buser pada Minggu dinihari (3/05), sekitar pukul 00.10 WIB.

Foto: Istimewa
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Duri Utara, Tambora, setelah polisi memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Krendang Barat, Kelurahan Krendang. Insiden bermula ketika korban mendatangi kontrakan untuk menemui istri sirinya.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati perempuan tersebut bersama pelaku, yang kemudian memicu cekcok.
Situasi memanas hingga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kiri. Korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian serta hasil visum korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap tindak kriminal demi menjamin rasa aman masyarakat,” ujar AKP Wahyu Hidayat pada Minggu.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
(Lie)












