Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 Miliar Dibekuk Kejati Sumut di Jakarta

badge-check


					Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 Miliar Dibekuk Kejati Sumut di Jakarta Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang didukung jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut. Tersangka adalah Farah Hasmina Harahap (FHH), yang ditangkap di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Farah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026. Karena diduga melarikan diri menghindari proses hukum, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penangkapan ini bukti nyata komitmen kejaksaan menuntaskan perkara dengan berkepastian hukum

“Pengamanan tersangka adalah wujud kerja keras korps Adhyaksa agar penanganan perkara berjalan tuntas dan berkeadilan,” ujar Rizaldi, Rabu (29/7/2026).

Setelah diamankan di Jakarta, Farah langsung dibawa ke Kejati Sumut, lalu diserahkan ke penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Modus dan Kerugian Negara

Perkara bermula April 2012, saat Farah bersama Eko Handoko Hasian mengajukan kredit rekening koran Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group ke PT Bank Sumut. Fakta di persidangan menunjukkan:

– CV Hasian Abadi Group baru didirikan 14 April 2012, setelah permohonan kredit diajukan

​- Agunan tanah disebut bernilai Rp4 miliar di fotokopi, padahal aslinya hanya Rp300 juta

​- Analis kredit berinisial LPL tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tak memverifikasi dokumen dan tetap merekomendasikan pencairan meski syarat belum lengkap

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Namun Kejati Sumut memastikan seluruh kerugian itu sudah berhasil dikembalikan ke kas negara. Sementara LPL telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan. (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

30 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli

30 Agustus 2026 - 22:48 WIB

UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan

30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

30 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan