RADARGEMPITA.CO.ID
ASAHAN – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayahnya dengan menangkap empat orang tersangka, salah satunya mantan anggota Polri.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) di Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kisaran Barat, dengan mengamankan dua pria berinisial RA alias Borok (35) dan AIK alias Ari (32). Saat penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu seberat 3,77 gram, plastik klip kosong, uang tunai, serta telepon genggam.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BAR, yang kemudian ditangkap hari yang sama di Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran Timur. BAR diketahui sebagai mantan anggota Polri, dan saat penangkapan ditemukan satu paket sabu seberat 2 gram beserta barang bukti lainnya.
Melalui metode undercover buy, polisi berhasil menangkap pemasok berinisial KI (34) dengan menyita satu paket sabu seberat 50 gram. Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan total berat lebih dari 55 gram, ditambah timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, dan kendaraan yang digunakan.
Revi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. “Kami apresiasi kerja keras personel dan berkomitmen menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ucapnya. (Ril)












