Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Pencuri Ponsel di Tambora Dibekuk Warga

badge-check


					Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Pencuri Ponsel di Tambora Dibekuk Warga Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta Barat, — Seorang pria berinisial TI ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di Gang Kramat, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (22/05).

Pelaku diamankan saat petugas Polsek Tambora bersama warga tengah melaksanakan kegiatan siskamling. Penangkapan dilakukan setelah warga mencurigai pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan, saat itu petugas yang berpatroli menggunakan sepeda motor melintas di wilayah Tanah Sereal dan mendapati seorang pria telah diamankan warga di Pos RW 07.

“Petugas melihat seorang laki-laki sedang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan diduga melakukan pencurian dua unit handphone milik warga,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Sabtu (23/05).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar, kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela saat penghuni rumah sedang tertidur.

Korban baru menyadari telepon genggamnya hilang setelah mendengar keributan di luar rumah. Saat memeriksa rekaman CCTV, korban melihat aksi pelaku saat berada di dalam rumah.

“Pelaku diduga mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban,” kata Sudrajat.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menggadaikan dua unit handphone senilai Rp1 juta diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa yang berakhir dengan penyelesaian secara damai.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

(Sandi Yudha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan