Radargempita.co.id
Gresik, – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) yang diduga berasal dari Thailand. Narkotika tersebut disamarkan sebagai barang impor dan dikirim melalui jalur perdagangan internasional menggunakan kontainer.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (1/07), petugas mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi serta menyita empat kontainer berisi 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto cannabis buds.
BNN menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus terbesar sekaligus yang pertama di Indonesia dengan modus penyelundupan cannabis buds melalui jalur kepabeanan resmi menggunakan kontainer. Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan intensif sebelum melakukan penindakan serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Foto: Istimewa
Pemeriksaan terhadap empat kontainer menemukan dua modus penyamaran, yakni menyembunyikan narkotika di dalam 500 koper serta di antara muatan yang diberi label sebagai produk lateks.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yaitu seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan pola serupa.
BNN menduga cannabis buds tersebut akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan rokok elektronik (vape). Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 10.114.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp.4,585 triliun.
Pengungkapan tersebut menunjukkan perubahan strategi jaringan narkotika internasional yang kini memanfaatkan sistem perdagangan dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase penyelundupan. Karena itu, penguatan intelijen, pertukaran data kepabeanan, dan sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci dalam mengantisipasi perkembangan modus kejahatan narkotika lintas negara.
BNN RI menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta mitra nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan menindak jaringan kejahatan transnasional secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)













