Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Berkas Kasus Judi Domino di Koja Lengkap, Kejari Jakarta Utara Siapkan Tahap Penuntutan

badge-check


					Berkas Kasus Judi Domino di Koja Lengkap, Kejari Jakarta Utara Siapkan Tahap Penuntutan Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta Utara, – Proses hukum perkara dugaan perjudian yang diungkap jajaran Polsek Koja memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama tersangka J bin S dan rekan-rekannya telah lengkap atau P-21.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap Nomor B-3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Dalam surat itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Koja telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.

Foto: Barang Bukti Terkait Judi Kartu Domino, Uang Dan Ponsel

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110. Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melaksanakan tindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Hendri, Kamis (18/06).

Menurut Hendri, saat petugas mendatangi lokasi di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditemukan sejumlah orang yang diduga tengah melakukan aktivitas perjudian jenis domino. Para terduga pelaku kemudian diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pihak yang diamankan masing-masing berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, mengatakan petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan satu set kartu domino yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut,” kata Andry, pada Kamis.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Dengan diterbitkannya status P-21, penyidik selanjutnya diminta menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II. Tahapan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga memberikan waktu paling lama 14 hari sejak penerbitan surat P-21 untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik perjudian yang masih ditemukan di tengah masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

GKR Bendara : Ngopi Bareng PUTRI DIY Jadi Road to JCWF 2026

31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Christoffer Edbert Tembus Top 3 Clash of Champions Season 3, Jadi Satu-satunya Wakil PTS

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Inspiraya Goes to Campus Gunadarma, Bank Raya Ajak Mahasiswa Cerdas Kelola Cash Flow dan Mulai Berinvestasi Sejak Dini

31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan