Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Bea Cukai Diguncang Dugaan Suap Rp.63 Miliar, Vonis Bos Blueray Cargo Segera Dibacakan?

badge-check


					Bea Cukai Diguncang Dugaan Suap Rp.63 Miliar, Vonis Bos Blueray Cargo Segera Dibacakan? Perbesar

Radargempita.co.id

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret pemilik Blueray Cargo, John Field, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien menegaskan seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), replik jaksa, hingga duplik dari pihak terdakwa. Selanjutnya, majelis akan menggelar musyawarah secara tertutup sebelum menjatuhkan putusan.

“Sidang ditunda hingga Jumat, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Brelly dalam persidangan, pada Senin (29/06).

Selain John Field, putusan juga akan dibacakan terhadap Manajer Operasional Custom Clearance Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi, Andri.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada John Field disertai denda Rp.300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menduga ketiga terdakwa secara bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2025–2026. Nilai dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp.63,15 miliar, terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp.61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp.1,85 miliar.

Menurut dakwaan, pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Jaksa juga mengungkap sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menerima aliran suap, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Dugaan gratifikasi yang diberikan tidak hanya berupa uang, tetapi juga fasilitas hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, hingga satu unit mobil Mazda CX-5.

“Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Kepastian mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya akan ditentukan melalui putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 10 Juli 2026,” pungkas Brelly.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Narkoba di Kafe Patumbak Dihadang Massa, Empat Orang Ditahan, Dua Lainnya Masih Diburu

30 Juni 2026 - 17:25 WIB

Standar Pelayanan LRT Jabodebek Jadi Referensi Peningkatan Layanan Transportasi Publik

30 Juni 2026 - 13:38 WIB

Polres Batu Bara Amankan Enam Tersangka Narkoba, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

30 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahlawan Sunyi di Balik Proklamasi: Djiaw Kie Siong Pertaruhkan Nyawa Demi Republik

30 Juni 2026 - 11:41 WIB

Pangdam Jaya yang Pernah Bongkar Dugaan Jaringan Mata-Mata Uni Soviet

30 Juni 2026 - 07:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan