Radargempita.co.id
Tangerang, – (11-06-2026), Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial MI alias Kombo (23), warga asal Aceh, diamankan karena diduga menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Setelah dilakukan observasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” ujar Rabiin, kepada awak media
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana bersama anggota opsnal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 50 butir Tramadol, 84 butir Hexymer yang dikemas dalam 17 klip plastik, serta uang tunai sebesar Rp514 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi. MI juga mengaku baru sekitar 10 hari membantu menjualkan obat-obatan tersebut di kawasan Bayur.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R. Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengejaran,” kata Rabiin.
Menurutnya, Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan kedua obat tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serta memicu tindak kriminalitas, terutama di kalangan remaja.
Polsek Jatiuwung, lanjut Rabiin, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai keterlibatan masyarakat melalui pemberian informasi menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
“Penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena tidak sedikit tindak kriminal maupun kenakalan remaja berawal dari konsumsi obat-obatan tersebut,” kata Jauhari.
Lebih lanjut Kapolres juga mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi lingkungan serta pergaulan anak-anak guna mencegah penyalahgunaan narkoba maupun obat keras.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan BPOM guna memastikan jenis dan kandungan obat yang disita, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Jauhari.
(Redaksi)













